Jaksa Sampaikan Jawaban dalam Sidang Jessica Pagi Ini

Tim pengacara Jessica Kumala Wongso juga menyiapkan ahli racun untuk bersaksi di pengadilan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Jun 2016, 06:18 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 06:18 WIB
Sidang Jessica Wongso
Akhirnya Jessica Wongso disidangkan di meja hijau, 15 Juni 2016, setelah berkas perkaranya diperbaiki berkali-kali.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada hari ini, Selasa (21/6/2016) pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembacaan eksepsi pihak Jessica.

"Agenda besok (hari ini) mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa. Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," ujar Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef ketika dihubungi di Jakarta, Senin 20 Juni 2016.

Andi juga menuturkan, bersama tim pengacara Jessica lainnya mempersiapkan saksi ahli dari mereka, untuk menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli racun untuk menandingi analisis ahli racun kepolisian.

"Menghadirkan ahli itu untuk objektivitas dalam perkara hukum. Misalnya akan hadirkan ahli racun. Apakah betul racun (sianida) ada di tubuh Mirna?" pungkas Andi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
‎
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan pada Rabu 15 Juni 2016.

Jaksa mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Dalam eksepsi atau nota keberatan usai dakwaan, pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.

"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam eksepsinya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya