Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Ribuan Kartu Kredit

Dua dari empat tersangka melamar sebagai pegawai outsourcing bank, dengan jabatan sales marketing.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Jun 2016, 21:51 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 21:51 WIB
Kartu Kredit
Hal penting tentang kartu kredit

Liputan6.com, Jakarta - Modus kejahatan pembobolan kartu kredit semakin berkembang. Jika biasanya pelaku meretas basis data kartu kredit nasabah bank dan memalsukan kartu, kali ini berbeda.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku, yang membobol kartu kredit dengan cara konvensional dan bukan dengan cara meretas.

Dua dari empat tersangka awalnya melamar sebagai pegawai outsourcing bank, dengan jabatan sales marketing. Berbekal status dan tugas, mereka menjaring nasabah baru kartu kredit.

"Dua pelaku ini sales yang biasa di mal-mal menawarkan kartu kredit. Jadi setelah calon nasabah mengisi formulir pengajuan kartu kredit, data pribadi nasabah dipalsukan," tutur Direskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Formulir pengajuan kartu kredit yang sudah digandakan, kemudian diserahkan kepada dua pelaku lainnya. Saat kartu kredit disetujui bank dan sudah dipegang nasabah, barulah sindikat ini beraksi.

Mereka yang sebelumnya mencatat nomor seri kartu kredit, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu sesuai data diri nasabah yang asli.

"KTP-nya pakai identitas nasabah sesuai di formulir yang mereka pegang. Tapi fotonya, foto mereka. Setelah KTP jadi, mereka menghubungi provider kartu selular nasabah dan mengaku jadi nasabah itu. Lalu seolah-olah mereka ingin ganti nomor karena nomor sebelumnya hilang," jelas Fadil.

Provider yang tertipu pun mengabulkan pengajuan pergantian nomor, dan pelaku meminta agar pihak kartu selular mengintegrasikan ponselnya dengan aplikasi mobile banking.

"Limit kartu kredit korban dikuras untuk belanja online," ujar Fadil.

Laporan Korban

Kejahatan ini terungkap setelah banyak pemegang kartu kredit mengeluhkan tagihan dari bank. Mereka merasa tagihan kartu kredit lebih tinggi dari pemakaian. Saat protes ke bank, para nasabah yang menjadi korban dilihatkan rekam transaksi kartu kredit, yang membenarkan jumlah tagihan uang.

"Mereka lihat banyak sekali transaksi online yang mereka enggak tahu. Akhirnya, mereka ke provider dan menanyakan transaksi mobile banking-nya. Ternyata kata provider, nomor korban sudah tidak terhubung lagi dengan mobile banking," ungkap Fadil.

Setelah sadar kartu kreditnya dibobol orang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pelaku yang pertama kali ditangkap berinsial PSS. Ia ditangkap saat ingin mengganti kartu seluler di kantor PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 20 Mei lalu.

"Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya, untuk mengajukan permohonan pergantian kartu seluler. PSS bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor provider. Dia membawa KTP palsu yang dari GS," papar Fadil.

Aparat Sub Direktorat Cybercrime Ditreskrimsus kemudian mengembangkan penyidikan, hingga tertangkap tiga pelaku lainnya.

Sistem kerja sindikat ini dibagi menjadi tiga kelompok tugas. Pertama, pelaku berinisial A dan AH bertugas mencuri data customer.

"Mereka itu yang jadi sales marketing," ujar Fadil.

Ribuan Kartu Kredit

Keempat pelaku mengaku sudah membobol 1.600 kartu kredit nasabah, dengan limit Rp 5 juta. Jika diakumulasi, total uang haram yang diraup komplotan ini sebesar Rp 5 miliar.

"Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat ditaksir. Kami akan telusuri rekening para pelaku dengan menggandeng PPATK," kata Fadil.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita dua laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua fotokopi KTP palsu, dan lima kartu telepon seluler, serta sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

Keempat pelaku penipuan ini diancam Pasal 263 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya