Terjerat Penipuan Online di Bogor, 31 Warga Tiongkok Dideportasi

Kasus penipuan online ini kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Jun 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 15:36 WIB
Penipuan Online WNI Tiongkok
Kasus penipuan online ini kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari kepolisian Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Para tersangka kasus penipuan online yang melibatkan warga negara asing (WNA) di perumahan elite Villa Duta, Kota Bogor, bakal dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman menjelaskan, setelah pemeriksaan oleh unit Cyber Crime Bareskrim Polri, 31 WNA asal Tiongkok itu diserahkan ke kantor Imigrasi. Kemudian, mereka akan dikembalikan ke negara masing-masing.

"Saat ini ke-31 WNA ada di kantor Imigrasi. Namun untuk memeriksa satu persatu asal kota mereka, diperlukan waktu cukup lama. Yang jelas mereka semua tidak bisa menunjukkan dokumen. Alasannya dibawa teman," papar Herman di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Kasus ini, sambung Herman, kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Untuk kasusnya kami serahkan ke Bareskrim. Pihak Imigrasi menangani urusan identitas saja," kata dia.

Ke-31 WNA yang diduga sindikat penipuan online jaringan internasional ini, ditangkap di rumah mewah Perumahan Villa Duta. Keberadaan mereka selama di Bogor sangat tertutup.

"Sebanyak 31 WNA terdiri 22 pria dan sembilan wanita ini diamankan, karena diduga terlibat kasus penipuan online," ujar Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Andi Herindra.

Dari hasil penggerebekan Kepolisian Resor Bogor Kota dan Kantor Imigrasi Bogor pada Senin 20 Juni malam, petugas menyita sejumlah barang bukti yang meliputi puluhan telepon seluler, 25 telepon rumah, dua laptop, pesawat HT, satu printer.

Kemudian satu mobil Toyota Fortuner, satu sepeda motor, modem aktif 14 unit, uang tunai Rp 20,15 juta, uang senilai 6956.4 Yuan, 10 mata uang Makau, dan 1.690 Rupee serta 500 pecahan uang Taiwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya