Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu tak akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebelumnya, nama Sudung dan Tomo masuk dalam dakwaan tersangka kasus dugaan penyuapan penghentian penyelidikan korupsi PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI.
"Tidak perlu itu (diberhentikan sementara). Kami merasa dia (Tomo) enggak ada salah. Itu kan berdasarkan dari Sudung-nya," ucap Prasetyo di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2016.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus dugaan suap PT BA itu. Prasetyo juga memastikan Sudung dan Tomo bakal hadir dalam persidangan, jika nanti keduanya diminta bersaksi.
Advertisement
"Ya harus (datang jika jadi saksi). Pak Wapres aja bisa jadi saksi. Apa bedanya semua orang. Ya untuk persidangan. Ya kita tunggulah," Jaksa Agung menandaskan.
Sebelumnya, nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati DKI Tomo Sitepu diketahui masuk dalam dakwaan pejabat PT BA‎.
Baik Sudung maupun Tomo sudah dipastikan akan dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno.
Dalam dakwaan, Marudut selaku Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra juga disebutkan bahwa dia menyuap dua pejabat di Kejati DKI Jakarta senilai Rp 2,5 miliar.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.