Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap yang melibatkan petinggi PT Brantas Abipraya. Rekonstruksi tersebut di lakukan di lima titik, yakni Hotel Grand Mulia, Hotel Best Western, kantor PT Brantas Abipraya, Kejati DKI dan Pondok Indah Golf.
Hendra Heriansyah, kuasa hukum dua tersangka dari PT Brantas, mengatakan kliennya langsung menjadi pemeran dalam rekonstruksi yang digelar KPK.
"Rekonstruksi di PT Brantas Abipraya ini langsung diperankan oleh Principal dan para saksi-saksi yang ikut mengetahui tentang masalah hal yang tengah dicari kejelasannya," kata Hendra di PT Brantas, Jakarta Timur, Selasa, 3 Mei 2016.
Hendra menyebut ada lima adegan yang kejadiannya di waktu yang berbeda-beda. Namun, dia tidak merincikan adegan seperti apa yang diperagakan oleh para kliennya.
"Ada lima scene. Pertama di ruangan direktur keuangan dan human capital PT Brantas. Di ruangan Pak Sudi Wantoko dan kemudian dilanjutkan di ruangan Pak Dandung selaku senior manajer pemasaran dan di bagian keuangan dan di ruang kerja dari Pak Joko Widiantoro dan Muhammad Kupang," kata dia.
Baca Juga
Hendra menambahkan, rekonstruksi yang dilaksanakan oleh penyidik KPK itu menggunakan barang bukti berupa uang USD 37.200 atau setara dengan Rp 500 juta. "Tadi juga sudah diambil rekonstruksinya oleh penyidik dari tangan Pak Dandung," kata dia.
Adapun empat titik rekonstruksi lainnya, kata Hendra, dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dan diperankan langsung oleh Marudut. Kemudian di Hotel Best Western, tempat penyerahan uang Dandung kepada Marudut.
"Berikutnya itu di Hotel Gran Melia, yakni pertemuan Pak Marudut dengan Pak Dandung, di mana Pak Marudut setelah bertemu Kakajati, beliau melapor ke Pak Dandung di Hotel Gran Melia," kata Hendra.
Titik terakhir rekonstruksi adalah di lapangan Golf Pondok Indah. "Lokasi itu merupakan titik awal dari teman-teman yang akan diperiksa. Mereka konsultasi kepada Pak Marudut dengan pikiran Pak Marudut punya kenalan dengan pihak kejaksaan," ucap Hendra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Ketiganya selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK kepada ketiganya di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar SGD 148.835 yang diduga merupakan "pelicin" dari pihak PT BA untuk Kejati DKI Jakarta.
Uang itu diduga ditujukan untuk penghentian penanganan perkara korupsi penyelewengan anggaran terkait iklan atau pemasaran. Perkara yang diduga terjadi pada 2011 itu pun baru mulai ditangani Kejati DKI Jakarta di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.
Penyidik KPK juga telah memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.