UU Disabilitas Sah, Gerindra Gelar Syukuran

RUU disabilitas ini sudah diajukan ke DPR pada 17 Desember 2013.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Jun 2016, 19:41 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 19:41 WIB
Partai Gerindra menggelar syukuran
Partai Gerindra menggelar syukuran (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menggelar syukuran atas disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Syukuran ini digelar bersama 700 penyandang disabilitas dari 12 komunitas.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, proses pengajuan RUU Penyandang Disabilitas ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2013. Saat itu, para penyandang disabilitas secara khusus datang ke DPR untuk memperjuangkan undang-undang ini.

"Fraksi Partai Gerindra yang berjanji menggolkan RUU Disabilitas. Pada 2014, waktu pileg dan pilpres saya wakili Pak Prabowo Juli 2014, saya berjanji kita akan kawal. Alhamdulillah, April lalu sudah diundangkan oleh DPR dan ditandatangani Presiden," kata Hashim di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

"Ini syukuran, bisa kita syukuri apa yang mereka inginkan kita bisa wujudkan bersama dengan Gerindra. Kita buktikan janji partai kami penuhi," imbuh Hashim.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sumaryati Arjoso mengatakan, RUU disabilitas ini sudah diajukan ke DPR pada 17 Desember 2013. Hanya saja tertunda karena transisi periode baru.

Begitu masuk periode baru, Gerindra langsung mendorong RUU Disabilitas masuk prolegnas. Pada 2015, RUU akhirnya dibahas melalui Komisi VIII.

"Pada 17 Maret kemarin sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI. Memang tidak semua keinginan disabilitas bisa dipenuhi, tapi paling tidak mengubah dari undang-undang lama yang sifatnya charity bantuan saja, menjadi disabilitas memiliki peranan sendiri," jelas Sumaryati.

Wakil Ketua Komisi VII Sodik Mujahid mengatakan, setelah UU Disabiltas disahkan, masih ada proses pembentukan Perpres, PP, dan Permen untuk pelaksanaan. Tugas DPR saat ini mengawasi berbagai hal terkait penerapan UU Disabilitas.

Pengawasan pertama terkait anggaran. Gerindra tidak setuju pemotongan anggaran sosial termasuk disabilitas. Setelah itu, pengawasan terhadap pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.

"Lalu konsesi-konsesi, misalnya pengurangan tarif bagi penyandang disabilitas, peluang kerja, akses dan infrastruktur bagi penyandang disabilitas. Lalu penegasan terhadap sanksi-sanksi," jelas Sodik.

Dia mengatakan, para penyandang disabilitas ini tidak meminta banyak hal. Mereka hanya ingin hak-hak mereka dijamin oleh negara. "Mereka bilang, kami tidak ingin dikasihani, kami ingin hak-hak kami dipenuhi," pungkas Sodik.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya