Polisi Ungkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tangerang

Para tersangka diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2016, 16:35 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 16:35 WIB
Uang Palsu
Uang Palsu (Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerang - Komplotan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu atau upal diringkus aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti alat penyetak dan upal pecahan Rp 100 ribu senilai ratusan juta.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

"Ketika anggota sedang observasi melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan‎," katanya, Rabu (13/7/2016).

Mansuri menjelaskan, saat didekati petugas‎ seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lain, Hendra dan Novian Setiawan, keburu ditangkap petugas.

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa Hendra. Hasilnya, petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Kepada petugas Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan tersangka inilah di hari yang sama, petugas langsung menuju ke Perumahan Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas,‎ Jatiuwung, Kota Tangerang, untuk mengejar tersangka lain.

"Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.

Dari pengungkapan di perumahan tersebut, polisi banyak menemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna krem sebagai bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar,‎ delapan buah alat sablon merk ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.

Kemudian juga ada‎ empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas warna coklat.

"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan menged‎arkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ungkap Mansuri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya