Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi diduga menjadi eksekutor pembagian uang dari perusahaan pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI lain. Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tak tinggal diam dengan fakta persidangan tersebut. Menurut Saut, setiap orang punya peran masing-masing dalam sebuah kasus. Termasuk dalam kasus ini.
"Dalam setiap kasus sering ada beberapa orang seperti apa peran dia dalam kasus tersebut," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (14/7/2016).
Karena itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi porsi tersendiri untuk dikembangkan penyidik. Terutama pendalaman melalui pengumpulan data, verifikasi, dan validasi dari tiap fakta itu sebelum ditingkatkan ke tingkat selanjutnya.
Advertisement
"Itu sebabnya biasanya kasus juga dibangun dari informasi terdahulu yang diperoleh dengan memverifikasi, cross check, dan sebagainya," ucap Saut.
Sebelumnya dari kesaksian Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung dalam persidangan dengan terdakwa Ariesman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, disebutkan bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI.
Hal itu juga terungkap dari rekaman telepon antara Pupung dengan Ketua Komisi D DPRD DKI yang juga tersangka kasus ini, Mohamad Sanusi. Dalam rekaman telepon yang diputar Jaksa itu, Sanusi sempat cerita kepada Pupung soal kacaunya pembagian uang oleh Prasetyo.
"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.