Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras menilai pemberian vaksin ulang untuk para korban vaksin palsu tidak mengatasi masalah.
"Respons negara sejauh ini hanya menyederhanakan masalah. Mengganti vaksin palsu dengan vaksinasi ulang. Padahal ini bukan masalah hilang permen diganti dengan cokelat," ujar Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2016).
Puri menyayangkan respons pemerintah dan pihak rumah sakit yang terkesan menganggap enteng penanganan masalah vaksin palsu. Padahal, vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak dan dijamin dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Advertisement
"Kejahatan ini merendahkan kesehatan anak-anak dan mengancam kesehatan mereka di masa depan," kata Puri.
Menurut dia, para korban vaksin palsu sudah seharusnya bisa memperoleh informasi medis dari RS Harapan Bunda atas pelayanan yang diperoleh selama ini. "Saya ingin menegaskan bahwa hak atas kesehatan itu bukan hanya vaksin ulang. Hak atas kesehatan itu juga meliputi informasi yang dapat dipercaya," ujar dia.
Puri juga mempertanyakan nasib para orangtua yang ada di luar daftar 44 pasien penerima vaksin palsu, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan. Sebab, hingga saat ini mereka belum memperoleh kejelasan terkait langkah apa yang harus dilakukan.