Alasan Polisi Tetapkan dr Indra sebagai Tersangka Vaksin Palsu

Bareskrim Polri menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jul 2016, 07:31 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 07:31 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis ibu dan anak Indra Sugiarno ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Indra diduga menyuplai langsung vaksin palsu dari sales berinisial S.

"Dari situ bisa kami ketahui (dr Indra menggunakan vaksin palsu). Karena dia langsung menyuplai dari sales," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Namun, Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Indra itu tak perlu dikhawatirkan oleh dokter lain. Sebab, jika dokter menyuplai melalui penyediaan farmasi, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah pihak farmasi, bukan dokternya.

"Beda kalau menyuplai langsung melalui sales, tanpa farmasi. Jadi tidak perlu waswas untuk para dokter, kan pekerjaan dokter dilindungi," ujar dia.

Dalam kasus vaksin palsu ini, Dittipideksus menetapkan 23 tersangka. Untuk jumlah bayi yang terpapar vaksin palsu sejauh ini Bareskrim mengucapkan ada 197, tapi itu hanya untuk di Ciracas. Sementara diketahui kasus peredaran vaksin palsu ini telah beredar di sejumlah wilayah bukan hanya di Ciracas saja.

Ke-23 tersangka ini saling berbagi peran, di antaranya ‎sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, hingga distributor.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya