Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis ibu dan anak Indra Sugiarno ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Indra diduga menyuplai langsung vaksin palsu dari sales berinisial S.
"Dari situ bisa kami ketahui (dr Indra menggunakan vaksin palsu). Karena dia langsung menyuplai dari sales," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Namun, Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Indra itu tak perlu dikhawatirkan oleh dokter lain. Sebab, jika dokter menyuplai melalui penyediaan farmasi, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah pihak farmasi, bukan dokternya.
"Beda kalau menyuplai langsung melalui sales, tanpa farmasi. Jadi tidak perlu waswas untuk para dokter, kan pekerjaan dokter dilindungi," ujar dia.
Dalam kasus vaksin palsu ini, Dittipideksus menetapkan 23 tersangka. Untuk jumlah bayi yang terpapar vaksin palsu sejauh ini Bareskrim mengucapkan ada 197, tapi itu hanya untuk di Ciracas. Sementara diketahui kasus peredaran vaksin palsu ini telah beredar di sejumlah wilayah bukan hanya di Ciracas saja.
Ke-23 tersangka ini saling berbagi peran, di antaranya sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, hingga distributor.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Alasan Polisi Tetapkan dr Indra sebagai Tersangka Vaksin Palsu
Bareskrim Polri menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu.
Diperbarui 20 Jul 2016, 07:31 WIBDiterbitkan 20 Jul 2016, 07:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Nilai Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap, Diduga Dimodali Djoko Tjandra
Kronologi Mobil BR-V Seruduk Suporter Persebaya, Singgah di Rest Area Lalu Lawan Arah
Wapres Gibran Nonton Film Animasi Jumbo Bareng Anak Yatim, Tanamkan Nilai Percaya Diri
Lawan Arus, Mobil BR-V Tabrak Bus Rombongan Suporter Persebaya di Tol Pekalongan
Anti Ribet, Ini Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
China Bakal Diterjang Angin Kencang, Warganya Diimbau Hindari Aktivitas Luar Ruangan
Tutup Posko Lebaran 2025, AHY Pastikan Arus Mudik-Balik Aman dan Lancar
Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah
Ini Alasan Pemerintah Kembali Memberlakukan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih
Menhub Ungkap Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun 7,6 Juta Orang, Apa Penyebabnya?