Hindari Razia, Sopir Angkot Tabrak 2 Petugas Dishub

Dua petugas Dishub DKI itu terpental 500 meter dan menderita luka parah di kepala dan tangan.

oleh Muslim AR diperbarui 22 Jul 2016, 18:59 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 18:59 WIB
20160722-Mikrolet
Sopir mikrolet tabrak petugas Dinas Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir angkot menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat hendak ditertibkan. Adi Nugroho (23) yang merupakan sopir mikrolet M 11 tancap gas dan menyeruduk dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat. Dua petugas [Dishub, Muhamad Rijal (24) dan Rulianto (57) itu terpental hingga 500 meter. Mereka menderita luka parah di kepala dan tangan sehingga dilarikan ke rumah sakit segera.

Kejadian bermula saat dua petugas itu hendak menertibkan deretan angkot yang tengah ngetem di sana. Saat hendak menghentikan mikro‎let M 11, mobil itu terus melaju sehingga menabrak keduanya.

"Mobil dengan nopol B 2491 WT itu menolak dirazia sehingga nekat menabrak kedua petugas jaga," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Aldo Ferdian kepada Liputan6.com di Jakarta Barat, Jumat (22/7/2016).

Warga yang melihat korban terpelanting langsung menolong dan mendatangi angkot itu. Sebagian warga menolong dua petugas itu, sebagian lain langsung menarik Adi keluar dari mobilnya dan langsung memukulinya.

Usai dipermak massa, Adi diseret ke Polsek Kembangan untuk diproses hukum. Sementara, dua petugas Dishub itu langsung dibawa ke rumah sakit karena menderita luka parah.

"Dari pemeriksaan, Adi nekat karena takut dirazia. Ia tak memiliki surat kendaraan dan izin mengemudi. Ia merupakan sopir tembak yang dititipi bosnya," terang Aldo.

Pelaku yang berdomisili di Jagakarsa itu ‎dijerat polisi dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya