Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Sudin Perhubungan dan Transportasi setempat melakukan razia di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan di daerah tersebut karena lokasi itu kerap digunakan pengemudi angkutan umum ngetem sembarangan, sehingga kerap menyebabkan kemacetan.
Dalam razia itu, 2 sopir bernama Andri (29) dan Boy (40) ditindak petugas lantaran kedapatan ngetem sembarangan.
Sopir mikrolet D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama itu pun dihukum push up di hadapan petugas gabungan, Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.
Bahkan beberapa anggota polisi membawa senjata laras panjang. Pemandangan ini sontak menjadi perhatian warga yang melintas.
Kasi Wasdal Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Slamet Dahlan mengatakan, pihaknya tidak memandang bulu menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Hukuman push up dipilih, kata dia, sebagai efek jera sekaligus ‎sanksi sosial agar tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
"Dishub itu sifatnya hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Dengan push up itu biar tahu apakah sopir angkot itu perhatian atau tidak dengan adanya aturan itu," ucap Slamet di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Tak hanya dihukum push up, di antara sopir angkot itu juga ditilang lantaran tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Selanjutnya, 2 mobil angkot ‎itu terpaksa diderek petugas karena dianggap ngetem sembarangan.
Namun kedua sopir itu berkelit ngetem sembarangan di lokasi tersebut. Mereka berdalih terjebak macet saat melintas di jalan itu.
"Saya enggak ngetem, cuman ngantre aja kendaraan di sebelah kiri. Lagian mesin mobil juga masih menyala," tutur Boy.
‎Keduanya juga memohon agar mobilnya tidak diderek petugas. "Pak, mohon kendaraannya jangan dibawa dong. Nanti saya bilang ke bos bagaimana," pinta Andri memelas. (Dms/Rmn)
Terjaring Razia Parkir Liar, Sopir Angkot Ini Dihukum 'Push Up'
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
diperbarui 10 Nov 2015, 01:33 WIBDiterbitkan 10 Nov 2015, 01:33 WIB
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam
350 Quote Bahasa Sansekerta yang Penuh Makna dan Inspirasi
Hasil Liga Champions Asia 2: David da Silva Selamatkan Persib Bandung saat Dijamu Port FC
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Olahraga
Bupati Banyuwangi Jadi Keluarga Kehormatan Suku Bugis Mandar Banyuwangi
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Jumat 29 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Saksikan Final Show GADIS Sampul 2024 yang Tayang di Vidio, Dukung Pilihan Terbaikmu
Kideco Akan Bangun Pengelolaan Air Bersih bagi Warga di 5 Desa Kabupaten Paser
Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami, Strategi Terbaik untuk Langkah Awal Hidup yang Lebih Sehat
350 Quote Berserah Diri Kepada Allah yang Menenangkan Hati