Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Sudin Perhubungan dan Transportasi setempat melakukan razia di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan di daerah tersebut karena lokasi itu kerap digunakan pengemudi angkutan umum ngetem sembarangan, sehingga kerap menyebabkan kemacetan.
Dalam razia itu, 2 sopir bernama Andri (29) dan Boy (40) ditindak petugas lantaran kedapatan ngetem sembarangan.
Sopir mikrolet D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama itu pun dihukum push up di hadapan petugas gabungan, Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.
Bahkan beberapa anggota polisi membawa senjata laras panjang. Pemandangan ini sontak menjadi perhatian warga yang melintas.
Kasi Wasdal Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Slamet Dahlan mengatakan, pihaknya tidak memandang bulu menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Hukuman push up dipilih, kata dia, sebagai efek jera sekaligus sanksi sosial agar tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
"Dishub itu sifatnya hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Dengan push up itu biar tahu apakah sopir angkot itu perhatian atau tidak dengan adanya aturan itu," ucap Slamet di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Tak hanya dihukum push up, di antara sopir angkot itu juga ditilang lantaran tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Selanjutnya, 2 mobil angkot itu terpaksa diderek petugas karena dianggap ngetem sembarangan.
Namun kedua sopir itu berkelit ngetem sembarangan di lokasi tersebut. Mereka berdalih terjebak macet saat melintas di jalan itu.
"Saya enggak ngetem, cuman ngantre aja kendaraan di sebelah kiri. Lagian mesin mobil juga masih menyala," tutur Boy.
Keduanya juga memohon agar mobilnya tidak diderek petugas. "Pak, mohon kendaraannya jangan dibawa dong. Nanti saya bilang ke bos bagaimana," pinta Andri memelas. (Dms/Rmn)
Terjaring Razia Parkir Liar, Sopir Angkot Ini Dihukum 'Push Up'
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Diperbarui 10 Nov 2015, 01:33 WIBDiterbitkan 10 Nov 2015, 01:33 WIB
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Membangun Masa Depan Industri Kreatif, IMDE Gandeng UNMA Banten
Gempa Hari Ini di Akhir Pekan Minggu 20 April 2025, Enam Kali Getarkan Indonesia
Don Pettit Astronaut Tertua NASA Pulang ke Bumi Saat Ultah ke-70, Usai 220 Hari di Antariksa
Dongkrak Produksi Beras, Menteri PU Serukan Sinergi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA
Polres Depok Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Samping TPU Pondok Ranggon
Pengunjung Kota Tua Jakarta Kini Bisa Didampingi Tour Guide Secara Gratis, Catat Jadwalnya
Menurut UAH Orang Pintar Menurut Islam Bukan soal Nilai Tinggi, tapi..
Menteri PU Gelar Panen Demplot dan Pameran Hasil Panen IPHA di Daerah Irigasi Rentang
Debut Impian! Tyler Fredricson, Bek Muda Manchester United Akhirnya Cetak Sejarah
Satu dari 4 Perempuan jadi Korban Kekerasan, Wali Kota Semarang Gandeng Paralegal Muslimat NU
Pria Tak Dikenal Ancam Warga dengan Busur Panah di Kelapa Gading, Pelaku Diamankan Polisi
ASEAN All Star vs Manchester United: Daftar Pemain dan Siapa Pelatihnya?