Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Sudin Perhubungan dan Transportasi setempat melakukan razia di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan di daerah tersebut karena lokasi itu kerap digunakan pengemudi angkutan umum ngetem sembarangan, sehingga kerap menyebabkan kemacetan.
Dalam razia itu, 2 sopir bernama Andri (29) dan Boy (40) ditindak petugas lantaran kedapatan ngetem sembarangan.
Sopir mikrolet D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama itu pun dihukum push up di hadapan petugas gabungan, Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.
Bahkan beberapa anggota polisi membawa senjata laras panjang. Pemandangan ini sontak menjadi perhatian warga yang melintas.
Kasi Wasdal Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Slamet Dahlan mengatakan, pihaknya tidak memandang bulu menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Hukuman push up dipilih, kata dia, sebagai efek jera sekaligus ‎sanksi sosial agar tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
"Dishub itu sifatnya hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Dengan push up itu biar tahu apakah sopir angkot itu perhatian atau tidak dengan adanya aturan itu," ucap Slamet di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Tak hanya dihukum push up, di antara sopir angkot itu juga ditilang lantaran tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Selanjutnya, 2 mobil angkot ‎itu terpaksa diderek petugas karena dianggap ngetem sembarangan.
Namun kedua sopir itu berkelit ngetem sembarangan di lokasi tersebut. Mereka berdalih terjebak macet saat melintas di jalan itu.
"Saya enggak ngetem, cuman ngantre aja kendaraan di sebelah kiri. Lagian mesin mobil juga masih menyala," tutur Boy.
‎Keduanya juga memohon agar mobilnya tidak diderek petugas. "Pak, mohon kendaraannya jangan dibawa dong. Nanti saya bilang ke bos bagaimana," pinta Andri memelas. (Dms/Rmn)
Terjaring Razia Parkir Liar, Sopir Angkot Ini Dihukum 'Push Up'
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
diperbarui 10 Nov 2015, 01:33 WIBDiterbitkan 10 Nov 2015, 01:33 WIB
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029
Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Sebarkan Video Siswa Sedang Gambar Alis
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar
IHSG Jeblok di Tengah Kemenangan Trump, Begini Kata Bursa
Nikmati Sensasi Jogging Alami dan Segar, Simak Lokasinya Mudah Diakses dari Stasiun Bandung
Perubahan Musim? Ini 5 Strategi Ampuh untuk Rambut Sehat
8 November 1895: Wilhelm Roentgen Menemukan X-Ray