Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan sengit terkait hasil laboratorium forensik sempat terjadi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica mempertanyakan alasan jasad Mirna tak diautopsi secara menyeluruh.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ardito Mawardi mengatakan, apa yang dilakukan oleh tim Labfor Mabes Polri dengan hanya mengambil sampel di lambung dan beberapa organ dalam Mirna sudah cukup.‎ Dia menegaskan, tidak perlu lagi ada autopsi terhadap jasad Mirna.
Advertisement
"Tidak (akan ada autopsi). Karena apa yang dilakukan Puslabfor berdasarkan permintaan penyidik," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) malam.
Apalagi hanya dengan memeriksa sampel organ dalam Mirna‎, tim forensik telah menemukan zat sianida. Bahkan beberapa organ istri Arief Soemarko itu mengalami kerusakan, seperti korosif di lambung dan erosi di bibir dalam.
"Ahli sudah jelaskan tadi kalau pemeriksaan dalam tadi ada beberapa jaringan yang diambil, seperti di hati, lambung, empedu dan urine. Dan semua hasilnya negatif kecuali di lambung," beber dia.
Beberapa sampel yang diambil dari tubuh Mirna, lanjut Ardito, dianggap cukup untuk membuktikan bahwa dia tewas akibat zat sianida. ‎Apalagi hal itu telah dilengkapi dengan pembuktian saksi-saksi dan bukti lain.
"Dalam pembuktian kan ada ahli, saksi dan dokumen. Visum, BAP juga ada. Jadi sudah ada kaitan penyebab kematian kami sudah dapat," Ardito menjelaskan.