Kilas Indonesia: Guru SMP yang Cubit Muridnya Divonis 3 Bulan

Usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Muhammad Samhudi menyatakan pikir-pikir.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Agu 2016, 20:33 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 20:33 WIB
KIlas Indonesia: Guru SMP yang Cubit Muridnya Divonis 3 Bulan
Usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Muhammad Samhudi menyatakan pikir-pikir.

Liputan6.com, Sidoarjo - Guru SMP Raden Rahmad di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang didakwa memukul dan mencubit muridnya Safir Rafsanjani divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 250 ribu. Berita ini mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (4/8/2016).

Usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Muhammad Samhudi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasihat hukum terdakwa mengakui keputusan majelis hakim cukup adil.

Sementara di Jombang, Jawa Timur, kondisi empat korban kecelakaan maut pasukan pengibar bendera (Paskibra) di Jalan Raya Mojowarno mulai membaik. Sedangkan satu pasien yang mengalami amputasi masih harus dirawat di ruang ICU untuk pemulihan pasca-operasi amputasi kakinya.

Dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kasus bentrok antarwarga Desa Lingga dengan aparat Kepolisian Karo terkait tempat relokasi mandiri tahap kedua bagi korban erupsi Gunung Sinabung saat ini sudah sampai kepada Komnas HAM.

Komnas HAM mengadakan penyelidikan dan memintai keterangan langsung dari warga Lingga terkait kasus bentrok warga dengan aparat Kepolisian Karo yang telah memakan korban jiwa pada Jumat, 29 Juli 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya