Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)Â Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait unggahan tulisan berisi pengakuan terpidana mati Freddy Budiman.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, pernyataan Haris seharusnya hanya disikapi biasa, sebagai hak untuk menyampaikan pendapat dan informasi.
"Kita berharap ini disikapi sebagai implementasi kebebasan orang menyampaikan pendapat dan informasi. Jadi tidak dinilai negatif sebagai pencemaran nama baik," ucap Imdadun di kantornya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dia menilai, pelaporan Haris khususnya oleh kepolisian, membuat tidak adanya reformasi internal di tubuh Korps Bhayangkara itu.
"Sebenarnya kita bisa melihat dari sini, apakah arus spirit reformasi di internal Polri itu jalan atau tidak. Kalau ini dikriminalkan, saya kok agak pesimis kalau dikatakan proses reformasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Imdadun.
Baca Juga
Dia mengatakan, pernyataan sebenarnya bisa dijadikan kepolisian untuk perbaikan. Apakah untuk menuju kepolisian lebih baik atau tidak.
Dia khawatir, pelaporan terhadap Haris ini berdampak kepada masyarakat, yaitu takut dikriminalisasi pihak aparat jika mempunyai sebuah informasi.
"Nah itu dia, dampaknya menjadi begitu. Oleh karena itu kita harap Kepolisian juga TNI untuk lebih positif menanggapi laporan seperti ini," pungkas Imdadun.
Haris Azhar mengunggah tulisan yang berjudul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)' ke media sosial . Tulisan itu berisi curhatan Freddy.
Kepada dia, Freddy mengaku telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
Haris Azhar mengakui dialah penulis artikel singkat tersebut. Pada konferensi pers di Kontras, dia juga mengaku sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi.
Advertisement