Kontras Ungkap Kejanggalan SP3 Kasus Pembakar Hutan Riau

Salah satu kejanggalan SP3 kasus pembakar hutan tersangkanya sudah almarhum.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Agu 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 13:03 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Sebuah helikopter melakukan pemadaman api di kawasan hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (1/8/2015). (AFP PHOTO/ABDUL Qodir)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkap beberapa kejanggalan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 20 perusahaan pembakar hutan di Riau.

Hal itu terungkap saat KontraS melakukan audiensi dengan Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Senin (8/8/2016). Perwakilan Kontras antara lain Ananto, Rivanlee Anandar, dan Falis.

Salah satu kejanggalan tersebut, menurut Ananto, tersangkanya sudah almarhum. "Ini sangat membingungukan juga. Tidak lazim dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini agak janggal juga, lima orang tersangka sudah dijadikan tersangka namun orangnya meninggal," katanya.

Penetapan tersangka dan dikeluarkannya SP3 kasusnya tersebut juga dinilai Ananto terlalu cepat. Salah satunya, menurut dia, Polda Riau tidak melihat adanya undang-undang yang mengatur tindakan merusak lingkungan.

"Kemudian juga kami sangat menyayangkan keputusan Polda Riau, karena berdasarkan pasal 88 undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan. Lingkungan Hidup, apabila tindakannya merusak lingkungan harus bertanggung jawab mutlak," kata Ananto.

Ia menilai, dalam kasus kebakaran hutan di Riau tidak ada keterpaduan antara aparat penegak hukum. Sebab, dalam kasus kebakaran hutan tidak hanya hukum formal yang berlaku, tetapi juga kerugian hak asasi manusia (HAM).

"Ada kerugian kesehatan yang justru sampai saat ini belum ada jawaban dari pemerintah," kata Ananto menegaskan. (Linus Sandi Satya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya