Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai jawaban Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise Internasional, Ervan Adi Nugroho, tidak masuk akal. Hal itu terkait uang Rp 50 juta yang diberikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution, untuk mengatur suatu perkara.
Uang tersebut, menurut Ervan, untuk sumbangan pernikahan anak Edy. Walaupun, Ervan mengaku tak tahu apakah uang tersebut sudah sampai di tangan Edy atau tidak. Sebab, uang tersebut dititipkan ke pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Diketahui, uang itu ternyata baru diserahkan sebulan setelah pernikahan berlangsung, pada 12 April 2016. Uang diberikan oleh Vika Andraini, selaku Sekretaris Ervan kepada Wawan Budisetiawan, orang suruhan Hesti.
"Saudara kan baru kenal. Apa itu saja alasannya? Lalu menyumbang sebegitu besar, kan enggak masuk akal, kok berani?" kata Hakim Anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2016).
Mendengar alasan itu, Ervan menjawab hal itu semata-mata hanya untuk meninggalkan kesan perusahaan yang baik. Dia pun berharap dengan sumbangan itu, anaknya tertarik membeli produk properti milik PT Paramount.
"Ini sumbangan untuk anak beliau, kita harapkan dia kenal Paramount. Bisa beli rumah di Paramount, dia kan pengantin baru," tandas Ervan.
Meski demikian, jawaban itu tak memuaskan Hakim dan menilai jawaban Ervan tidak masuk akal. "Yang realistis saja, tidak masuk akal, memangnya ada kaitan apa," tandas Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Pada sidang sebelumnya, Hesti mengaku memberikan uang Rp 50 juta kepada Doddy yang merupakan direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Uang tersebut lalu diserahkan Doddy kepada Edy.
Pemberian uang ini kemudian terendus KPK. Doddy dan Edy dicokok KPK pada 20 April 2016 lalu. Uang itu diduga berkaitan dengan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Sebelum penyerahan Rp 50 juta, Edy disebut-sebut juga telah menerima Rp 100 juta dari Doddy. Doddy pun didakwa memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Suap diduga diberikan agar Edy Nasution menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Hakim Tipikor Cecar Presdir PT Paramount Soal Uang Rp 50 Juta
Hakim menilai, alasan Presdir Paramount Ervan Adi Nugroho memberikan Rp 50 Juta untuk pernikahan anak Edy Nasution tidak masuk akal.
diperbarui 08 Agu 2016, 18:57 WIBDiterbitkan 08 Agu 2016, 18:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Cepu: Pengertian, Sejarah, dan Dampak Sosial
Cara Ubah Foto ke PDF: Panduan Lengkap Konversi Gambar
Investor Relations di Era Digital: Jembatan Emas Menuju Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
9 Tips Membuat Ruangan Kedap Suara yang Cocok untuk Studio, Bebas dari Kebisingan
Hewan Ini Punya Umur Terpendek di Dunia, Tidak Sampai 24 Jam
7 Kebiasaan yang Dianggap Sehat Ini Justru Dapat Mengganggu Keseimbangan Hormonmu
Hari Pertama jadi Presiden AS, Donald Trump Bentuk Gugus Tugas Kripto
Arti Cegil: Memahami Istilah Unik dalam Bahasa Gaul Indonesia
Profil Letjen Kunto Arief Wibowo, Ternyata Putra Wapres Era Soeharto
7 Model Rambut Pria ala Korea, Bikin Tampil Mirip Oppa K-Drama
5 Resep Kue Kukus Rendah Kolesterol Mudah Dibuat, Begini Caranya
Prabowo Minta Tinjau Ulang Desain Gedung DPR, MK, hingga MA di IKN