Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Staf Hutama Karya

Ketiganya diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, ‎Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Agu 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 11:42 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2011. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, ‎Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga saksi itu, yakni dua orang staf PT Hutama Karya, Widi Sadmoko dan Andri Budi Setyawan, serta seorang swasta bernama Dwiyanto Sulistyo Budi.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka DJ," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan lembaga antirasuah itu pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Sumbar secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Hal itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2011 ini. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.‎

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya