Usut Korupsi Proyek IPDN, KPK Geledah Rumah Pejabat Kemendagri

Kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mar 2016, 12:11 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 12:11 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"(Geledah) di rumah DJ di kawasan Jatibening," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2016).

Priharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu 2 Maret 2016, kemarin. Terdapat 2 lokasi lain yang menjadi tempat penggeledahan.

"Kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan," jelas Priharsa.

KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah  melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya