Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Anak Buah Mendagri

KPK juga memeriksa dua staf PT Hutama Karya Sutrisno dan Gregorius Aji Sentosa. Mereka juga digali keterangannya untuk tersangka Dudy.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Agu 2016, 12:01 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2016, 12:01 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Urkanus Sihombing. Urkanus akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Utara pada 2011.

Anak Buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Ya jadi saksi untuk tersangka DJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2016).

Saat bersamaan, KPK juga memeriksa dua staf PT Hutama Karya, Sutrisno dan Gregorius Aji Sentosa. Mereka juga digali keterangannya untuk tersangka Dudy.

"Sama, mereka diperiksa sebagai saksi untuk DJ," kata Yuyuk.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Sumbar, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016.

Pemeriksaan 42 saksi di Sumbar itu dilakukan KPK sebagai langkah efektivitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011 ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.‎

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya