Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusut korupsi seragam sekolah dan sepatu bagi seluruh pelajar sekolah dasar (SD) di Depok sejak awal 2016. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan pun telah menyatakan berkas ketiganya lengkap Juni dan Juli lalu.
Senin (22/8/2016) ini, Subdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga
"Ini sedang perjalanan," kata Kasubnit II Subdit Korupsi Polda Metro Jaya, Kompol Sujarwoto, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Advertisement
Menurut dia, ketiganya terbagi menjadi tiga berkas. Ketiga tersangka itu adalah DS (Pejabat Pemerintah Kota Depok), AS (kontraktor penyedia barang), dan DE (tim pemeriksa barang).
Mereka diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan seragam sekolah dan sepatu bagi seluruh siswa SD di Depok pada 2014. Hasil penyelidikan Subdit V Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dana bansos ini berasal APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota Depok.
"Tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu dengan nilai total kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP mencapai Rp. 3.693.851.734," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran.
Selain itu, seragam sekolah dan sepatu yang dibuat tidak sesuai spesifikasi dalam perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok dan swasta yang ditandatangani oleh DS dan AS.
Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan mengatakan penyidik telah memeriksa 100 saksi dalam kasus ini. Mayoritas merupakan kepala sekolah dasar di Kota Depok.
"Saksi-saksi yang sudah kami minta keterangan ada 100 orang, terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta, dan 21 orang pihak swasta," kata Ferdy.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.