Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024

Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 03 Jan 2025, 04:10 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 04:10 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. (Ilustrasi polisi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Malvino menyusul atasannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang juga dipecat dari Polri.

Malvino terlibat bersama dengan 16 anggota polisi lainnya dengan memeras penonton DWP 2024. Malvino terbukti bersalah melakukan pemerasan saat pengamanan momen DWP 2024.

AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 di Sespimen Polri, Lembang, Bandung Jawa Barat.

Pria kelahiran 1985 itu juga pernah mendapat gelar Sarjana Strata 1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Selanjutnya, Malvino merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012. Pendidikan Kepolisian bahkan dikejar hingga ke Selandia Baru tentang evolusi terorisme. Hingga akhirnya, Malvino berhasil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Berkat wawasannya yang luas, Malvino akhirnya mendapat jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya.

Selama di Polda Metro Jaya, dia juga pernah mencetak prestasi, khususnya bertugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hal itu terbukti pada saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan prestasi yang pernah ditorehnya yakni pengungkapan sabu seberat 389 kg jaringan Afghanistan-Indonesia.

Lalu, pengungkapan 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi jaringan Malaysia - Riau - Jakarta oleh Subdit 1.

Penghargaan itu diterima langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, tepat saat saat HUT ke-75 Polda Metro Jaya.

Namun, semua prestasi itu langsung sirna ketika dia dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang KKEP karena kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

"Pemberhentian Tidak Dnegan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Terbukti Memeras Pengunjung DWP 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Istimewa)

Malvino dianggap telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dan juga warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba.

"Terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," tambah dia.

Atas perbuatannya, AKBP Malvino Edward Yusticia dinyatakan melanggar Pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 6 ayat 1 huruf D pasal 12 huruf D Peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri.

Adapun menghadapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Malvino menyatakan mengambil langkah hukum banding atas pemecatannya. "Pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.

Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Dipecat karena Terbukti Peras Penonton DWP 2024

Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menyampaikan pengungkapan kasus transaksi narkoba di parkiran RS Fatmawati. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar Anam.

Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujar dia.

"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambung dia.

Kedua, komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar Anam.

Baca juga Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba Polda Metro yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia
Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya