KPK Tolak Permintaan Cabut Pencegahan Bos Agung Sedayu

Keterangan Aguan dibutuhkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Agu 2016, 00:55 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 00:55 WIB
20160727- Aguan Beri Kesaksian Kasus Suap Raperda Reklamasi-Jakarta- Immanuel Antonius
Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama anaknya Richard Halim Kusuma sempat meminta pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dicabut.

Namun, pimpinan KPK menolak permintaan tersebut. KPK berasalan, keterangan Aguan masih dibutuhkan dalam penanganan perkara kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Karenanya, status cegah masih berlaku untuk keduanya.

"Yang bersangkutan masih dibutuhkan kehadirannya secara fisik di Indonesia. Karena, jika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2016).

Keterangan Aguan dibutuhkan salah satunya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sedianya, Aguan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, eks Ketua Komisi D DPRD DKI. "Iya termasuk untuk itu jadi saksi (persidangan Sanusi)," ujar Priharsa.

Aguan sebelumnya pernah meminta KPK untuk mencabut status pencegahan yang disandang dirinya dan anaknya, Richard Halim Kusuma yang merupakan Komisaris PT Agung Sedayu Group.

Pengusaha properti bersama putranya itu dilarang berpergian ke luar Indonesia selama enam bulan, terhitung sejak 1 April 2016 sampai 1 Oktober 2016 mendatang.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya