Liputan6.com, Jakarta Sejak aturan pengampunan pajak diterapkan pada Juli 2016, isu tersebut ramai bergulir di masyarakat dan tidak jarang cukup membingungkan banyak kalangan. Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan program pengampunan dari pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi pengampunan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana harta yang tidak dilaporkan dalam SPT 2016 dengan membayar uang tebusan.
Besaran uang tebusan yang mesti dibayarkan berkisar pada angka 2-5% untuk deklarasi dalam negeri dan 2-10% untuk deklarasi luar negeri. Masing-masing besaran tersebut tergantung pada periode waktu sesuai yang telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak ini menjadi hak untuk semua Wajib Pajak baik orang pribadi, badan ataupun UMKM. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membuka link http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
Baca Juga
Namun, tidak semua perlu turut ikut Pengampunan Pajak. Untuk mengurangi informasi yang simpang siur dan keresahan masyarakat, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen No.Per-11/PJ/2016 yang mengatur siapa aja yang tidak perlu ikut Pengampunan Pajak seperti masyarakat dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bergaji Rp 4,5juta per bulan. Untuk lebih lanjut, sila dilihat dalam infografis di bawah ini:
Advertisement