Liputan6.com, Jakarta - KPK menunjukan lembaran rupiah yang menjadi bukti nyata skandal suap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, di Gedung KPK, Jakarta. Kurang dari 24 jam, KPK resmi menetapkan Yan Anton Ferdian bersama empat anak buahnya sebagai tersangka, juga seorang pengusaha berinisial ZM sebagai penyuap.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (5/9/2016), kejahatan kerah putih ini sedemikian terencana. Sang bupati tahu betul lahan basah di Dinas Pendidikan.
Sang bupati pun nekat akan pergi haji bersama istrinya dengan uang suap senilai Rp 531.600.000. Kini niatnya urung terlaksana, bukannya melangkah ke tanah suci, Yan Anton Ferdian justru melangkah ke jeruji.
Advertisement
Dari Yan Anton Ferdian, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 299.800.000 dan US$ 11.200. Sementara dari KA sebagai pengepul dana, KPK menyita bukti setoran biaya haji.
Sebagai penyuap ZM, terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, sementara Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian bersama empat anak buahnya, terancam kurungan penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Yan Anton menambah daftar kepala daerah di Sumatera Selatan yang terseret kasus korupsi dan suap, sebelumnya kasus suap menyeret Walikota Palembang Romi Herton, Bupati Empat Lawang Antoni Aljufri, dan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari.