Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek ijon pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin. Kini, penyidik pun tengah memeriksa Yan secara intensif.
Yan Anton merupakan Bupati Banyuasin periode 2013-2018. Kader Golkar itu melanjutkan jabatan ayahnya, Amiruddin Inoed yang menjabat posisi yang sama selama 2 periode dari 2003 hingga 2013.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, Yan Anton diduga berani menerima suap sebesar Rp 1 miliar, karena mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. Karena itu, pihaknya tengah mendalami, apakah keberanian Yan tersebut, bukan kali ini saja.
Advertisement
"Bisa saja itu. Tapi ini kan baru satu kali, yang bisa ditemukan dan diikuti, lalu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kalau diketahui yang lain, sudah kita tangani jugalah," ucap Basaria di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/8/2016).
Selain itu, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu, tak menepis bahwa memang Yan melanjutkan jabatan ayahandanya dan menciptakan kesan adanya dinasti politik. Basaria pun tak membantah, jika penyidik akan membuka peluang untuk menargetkan Amiruddin, demi mendengar keterangannya, terkait kasus ini.
"Kemungkinan memanggilnya (Ayah Yan Anton, Amiruddin) itu pasti. Siapapun akan diperiksa," ungkap dia.
Tak sampai di sana, lanjut Basaria, pihaknya juga akan mengkaji dan memeriksa apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Yan Anton. Sebab, memang banyak melekat dengan tersangka kasus korupsi, melakukan hal tersebut.
"Kalau untuk diterapkan tindak pidana pencucian sangat besar (bisa dilakukan), tetapi sampai saat ini, belum klarifikasi," tandas Basaria.
Atas perbuatannya, Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang pengepul, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga kelimanya sebagai penerima suap.
Sedangkan untuk Zulfikar, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diduga sebagai pemberi suap.