Polisi Usut Jaringan Pengedar Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka

Puluhan ribu obat kedaluarsa telah terjual dari Pasar Pramuka.

oleh Muslim AR diperbarui 06 Sep 2016, 11:27 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 11:27 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi Obat

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu obat kedaluwarsa telah terjual dari Pasar Pramuka. Pemilik obat tersebut yang memiliki toko di pasar itu, memalsukan tanggal kedaluwarsa dengan cairan pembersih cat kuku.

M (41), pemilik Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, selama satu tahun ini telah menjual puluhan ribu obat kedaluwarsa dengan keuntungan hingga Rp 96 juta. Tapi, ulah yang membahayakan kesehatan masyarakat itu telah berakhir saat polisi menangkapnya.

"Yang dia hapus itu tahunnya, misal ada obat yang kedaluwarsanya 2015, dia hapus dan tulis ulang menjadi tahun 2018," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 September 2016.

Untuk menulis ulang tanggal dan tahun kedaluwarsa, M menggunakan sebuah mesin pencetak.

Jika dilihat sekilas tak ada yang janggal  dari obat-obatan yang dijual M. Untuk mengelabui petugas, M menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa itu di rumahnya di Kayu Manis, Utan Kayu, Jakarta Timur. Jika stok obat kedaluwarsa di toko habis, barulah M mengambilnya.

Pada pemeriksaan, M mengaku hanya memalsukan tanggal kedaluwarsa. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Polisi menduga M juga menerima obat kadaluwarsa dari pihak lain.

Saat penggeledahan di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

"Pengakuannya begitu cuma dia sendiri (yang memalsukan obat), tapi akan kita dalami. Tidak mungkin obat sebanyak itu sendiri. Mungkin dari berbagai sumber atau bahkan keterlibatan oknum (pabrik obat)," lanjut Fadli.

Polisi menjerat M dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya