Dalami Kasus Bupati Banyuasin, Penyidik KPK Geledah 4 Lokasi

Menurut Priharsa, hingga sore ini penyidik KPK masih menggeledah tempat tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Sep 2016, 16:34 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 16:34 WIB
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dikawal petugas usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Yan Anton Ferdian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera S

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Untuk keperluan itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada empat tempat yang dilakukan penggeledahan. Salah satunya dilakukan di rumah dinas Yan Anton Ferdian.

"Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Di rumah sekaligus kantor ZM (penyuap Yan Anton), di Rumah Dinas Bupati Banyuasin, di Kantor Bupati Banyuasin, dan di kantor Dinas Pendidikan Banyuasin," ucap Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa (7/9/2016).

Menurut dia, hingga sore ini penyidik KPK masih menggeledah tempat tersebut. "Jadi penggeledahan mulai pukul 09.00 WIB dan masih terus berlangsung," ungkap Priharsa.

Saat ditanya apakah sudah mendapatkan hasil dari penggeledahan, Priharsa mengaku belum mengetahuinya.

"Karena (penyidik) masih menggeledah, jadi belum diketahui apa hasilnya," tutup Priharsa.

KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ‎bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya