Ahli Forensik Kubu Jessica Tak Cium Bau Sianida dari Jasad Mirna

Ahli Patologi Forensik Djaja Surya Atmadja dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jessica Wongso dalam sidang pembunuhan Mirna Salihin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 19:50 WIB
20160907-Saksi Ahli Patologi di Sidang Jessica Wongso-Afandi
Ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Wongso pada sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Patologi Forensik, Djaja Surya Atmadja, dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jessica Wongso dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dokter forensik ‎di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ini merupakan dokter yang mengawetkan jasad Mirna atas permintaan keluarga.

Sebelum mengawetkan jasad Mirna, Djaja sempat meminta keluarga untuk melakukan autopsi menyeluruh karena menduga kematiannya tak wajar. Namun, saat itu keluarga menolak dan tetap meminta Djaja untuk melakukan embalming.

Meski begitu, Djaja sempat mendiagnosis secar‎a sederhana penyebab kematian Mirna sebelum diformalin. Caranya yakni dengan mencium aroma dari dalam tubuh, dengan menekan bagian dada dan ulu hati lalu menghirup aroma yang keluar dari mulut.

"Pada pemeriksaan luar, bibir dan kuku korban berwarna biru, saya diagnosis karena kekurangan oksigen. Lalu saya tekan ulu hatinya untuk cium bau-bau. Kalau baunya bawang putih itu arsenik, kalau baunya bitter almond itu sianida, kalau bau minyak tanah itu Baygon," ungkap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Kemudian, penasihat hukum Jessica Otto Hasibuan bertanya kepada Djaja, "Apakah Anda mencium bau-bau itu?"

"Semua tidak terdeteksi," jawab Djaja.

Namun, Djaja menegaskan hasil diagnosis sederhana itu tidak bisa dijamin kebenarannya 100 persen.

Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya