Kapolri Segera Evaluasi SP3 Kasus Kebakaran Hutan di Riau

Tito menegaskan, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu terjadi sebelum dirinya menjabat Kapolri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Sep 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 19:25 WIB
20160907- Kementerian LHK Gandeng Polri Berantas Kejahatan Kebakaran Hutan-Jakarta- Angga Yuniar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) usai melakukan rapat dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya, Jakarta, Rabu (7/9). Kementerian LHK menggandeng Polri untuk mengatasi kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Tim Satgas Polri dan TNI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah bekerja keras menangani kebakaran hutan di Provinsi Riau.

Tito menegaskan, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu terjadi sebelum dirinya menjabat kapolri.

"Ada beberapa permasalahan di sana. Saya ingin menekankan bahwa SP3 ini terjadi pada Januari sampai Mei 2016. Saya menjabat sebagai Kapolri pada Juli," kata Tito di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Untuk itu, Tito akan segera mengevaluasi dan mengirimkan tim Propam Mabes Polri untuk menilai SP3 tersebut.‎

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, terkait SP3 tersebut juga pernah disinggung saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR.

"Terlepas dari SP3 ini banyak yang diajukan hasil kesimpulannya sudah saya sampaikan saat RDP dengan Komisi III, diantaranya tidak cukup bukti pembakar siapa, ada kebakaran masuk dari luar lahan masuk ke dalam lahan dan seterusnya," ujar Tito.

Kasus SP3 ini kembali menjadi ramai pasca-beredarnya foto perwira Polda Riau dengan para bos perusahaan yang kasusnya di SP3.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya