Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang ke-21 kasus pembunuhan Mirna Salihin. Dalam keterangannya, ia mengungkap adanya dugaan pemodifikasian ilegal terhadap CCTV Kafe Olivier.
"Ada indikasi dilakukannya tempering terhadap CCTV (Kafe Olivier). Tempering adalah kegiatan pemodifikasian ilegal yang ditujukan untuk tujuan-tujuan tidak baik," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Ia memaparkan, tempering bisa dilakukan dengan cara mencerahkan satu atau lebih intensitas piksel untuk memberikan efek pergerakan pada video. Piksel-piksel yang dicerahkan secara manual akan memiliki sebaran intensitas yang hampir seragam.
"Tekstur atau pola objek tidak lagi sama dengan tekstur objek serupa yang inheren di dalam video," jelas dia.
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, tempering juga bisa dilakukan dengan mengubah laju frame dan menyisipkan frame lain untuk menciptakan efek perulangan objek.
"Salah satu indikasi tempering itu (dalam CCTV Olivier) adanya ketidakproporsionalan anggota tubuh, bagin telunjuk menjadi lebih panjang," beber Rismon.
Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.