Ini Perkara yang Menjerat Ketua DPD Irman Gusman

Irman Gusman tertangkap tangan oleh penyidik KPK, diduga menerima uang suap Rp 100 juta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2016, 18:10 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 18:10 WIB
20160224-Ketua DPR Ikuti Bedah UU Tapera
Ketua DPD RI Irman Gusman menjadi pembicara Focus Group Discussion dengan tema Membedah UU Tapera, Jakarta, (24/2).. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irman disangkakan menerima Rp 100 juta dalam perkara kuota impor gula.

"Dari operasi tangkap tangan, tim mengamankan uang Rp 100 juta pemberian pengusaha XSS kepada IG (Irman Gusman) terkait pengurusan kuota impor gula," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Kuota impor gula, Agus menambahkan, diberikan Bulog kepada CV SW di tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi ini, KPK menangkap tangan empat orang. Selain Irman Gusman, KPK menangkap XSS selaku Dirut CV SB, MMI istri dari XSS, dan WS yang merupakan adik dari XSS.

Usai menangkap keempat orang tersebut Sabtu 17 September 2016 dinihari, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya