Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pasangan suami istri (pasutri) tersangka penyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman atas perkara dugaan suap impor gula.
Pantauan Liputan6.com di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 22.50 WIB, Direktur Utama CV Semesta Berjaya XSS dan istrinya, MMI, sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Sembari berjalan berdampingan, keduanya bungkam ketika diberondong pertanyaan dari para pewarta. Mereka memilih masuk ke mobil tahanan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Advertisement
KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula. Ia ditangkap bersama Direktur Utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS pada Sabtu dini hari tadi.
"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman. Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu, meninggalkan rumah Irman Gusman.