KPK Juga Tangkap Jaksa di Sumbar Terkait Penyuap Irman Gusman

Rupanya XSS merupakan terdakwa dalam kasus penjualan gula tanpa SNI di Sumatera Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 19:01 WIB
20160917-KPK OTT Irman Gusman-Jakarta-JT
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditangkap bersama Direktur Utama CV SW, berinisial XSS dan istrinya yang berinisial MMI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - KPK juga menetapkan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berinisial FZL sebagai tersangka. FZl rupanya bersekongkol dengan penyuap Ketua DPD Irman Gusman, XSS, untuk meloloskan kasusnya di Pengadilan Negeri Padang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan FZL sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara tersebut bersama penyidik KPK.

"XSS diduga memberi uang Rp 365 juta rupiah untuk membantu mengurus perkara yang dihadap XSS yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Alexander menjelaskan, XSS saat ini tengah terbelit kasus penjualan gula tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia).

"Namun dalam persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum terdakwa XSS," Alex menambahkan.

Misalnya saja, dia membuatkan eksepsi untuk XSS dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Di kasus berbeda dengan penyuapan Irman Gusman, KPK menjerat XSS selaku Direktur Utama CV SW dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai penerima, FZL jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," Alexander menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya