Liputan6.com, Padang - Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang Istiono mengaku pengadilan tidak pernah dimintakan izin oleh terdakwa Xaveriandy Sutanto yang ditangkap KPK bersama Irman Gusman dalam kasus dugaan suap kuota impor gula. Xaveriandi Sutanto merupakan terdakwa dalam kasus perdagangan gula non-SNI di PN Padang.
"Terdakwa tidak pernah minta izin ke kita, statusnya kan tahanan kota," ujar Istiono, Senin (19/09/2016).
Dalam perkara ini, Majelis Hakim diketuai Amin Ismanto, yang juga Ketua PN Padang. Sesuai agenda persidangan, Rabu 21 September 2016 besok, majelis hakim akan menyidangkan perkara tersebut untuk mendengarkan saksi a de charge.
Advertisement
"Karena terdakwa ditangkap KPK, persidangan tentu sulit dilanjutkan, karena di sana lebih prioritas," kata Istiono.
Ia mengatakan, dalam kasus ini terdakwa tidak didampingi pengacara. "Kalau ancamannya di bawah lima tahun kan tidak perlu pengacara," kata dia.
Bos CV Padi Rimbun berjaya ini didakwa dengan pasal alternatif, Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kedua, terdakwa diancam Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Tim JPU terdiri dari Farizal, Sovia Elvi, Rikhi BM. Menurut Istiono, status tahanan kota terdakwa berawal dari penyidikan Polda Sumbar. "Kita hanya melanjutkan," ujar dia.