Papan Iklan Video Mesum di Blok M Segera Dibongkar

Ujang juga menyelidiki izin pendirian ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2016, 22:41 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 22:41 WIB
Warga dihebohkna dengan penampakan video porno di papan iklan LED di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
Warga dihebohkan dengan penampakan video porno di papan iklan LED di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengaku telah meminta keterangan dari perusahaan pemilik papan iklan LED yang menayangkan video mesum di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ujang mengatakan pihaknya segera membongkar papan iklan tersebut bila terbukti melanggar.

"Yang jelas itu punya swasta. Kita akan cari pelanggarannya. Nanti sanksinya kita bongkar biar yang lain jera," kata Ujang di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ujang menambahkan, Selain soal penayangan video mesum, pihaknya juga menyelidiki izin pendirian ke Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Selama sesuai izin dan bayar pajak diizinkan. Tapi kalau kontennya seperti ini pelanggaran," kata dia.

Berdasarkan stiker Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, konten reklame tersebut merupakan produk dari PT Transito Adiman Jati atau Transito Advertising yang habis pajaknya pada 29 Oktober 2016.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, seharusnya tak ada lagi iklan di reklame LED yang berdiri sendiri. Sebab, LED hanya akan diizinkan menempel di gedung.

Ahok pun memerintahkan reklame yang menayangkan video mesum dan reklame LED lain yang tidak menempel gedung untuk segera dibongkar.

"Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Kita semua mau pakai LED ditempel di gedung. Jadi semua itu bongkar saja saya bilang. Izinnya berhenti gitu kok, pajaknya sampai bulan depan," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok menyebut kasus video mesum bocor di papan iklan adalah kelalaian Dinas Pajak. Ahok pun memerintahkan tak boleh lagi reklame itu memasang iklan apa pun.

"Izinnya (reklame video mesum) tahun 2010 kalau enggak salah. Jadi mereka ini konyol. Saya sudah panggil Dinas Pajak, kalau orang enggak punya izin jangan terima pajaknya, ya bongkar," Ahok menegaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya