Suap Proyek Dinas Pendidikan Banyuasin, KPK Periksa Kadis PU

Noor diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Okt 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 15:01 WIB
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dikawal petugas usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Yan Anton Ferdian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera S

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya‎ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Noor Yosept Zaath, masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Noor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/10/2016).

Selain Noor, KPK memeriksa‎ Defriandyah yang merupakan Kepala Seksi Perencanaan Program Dinas PU Cipta karya Provinsi Sumsel dan seorang swasta bernama Kirman. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Yan Anton.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas ‎Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama. 

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya