Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso sudah tepat.
Menurut dia, JPU di persidangan tidak sembarangan dalam mengajukan tuntutan tersebut. Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menyusun serta membacakan tuntutan.
Baca Juga
"Tentu kita sudah punya pertimbangan dan pertimbangan yang lebih tahu JPU. Termasuk saya sendiri, menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Advertisement
Dia berharap hakim di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memiliki pendapat yang sama dengan JPU. JPU, kata dia, memiliki kesimpulan bahwa Jessica bersalah dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Mirna.
"Jadi berapa besarannya ditentukan sepenuhnya oleh jaksa, tidak ada pihak manapun yang bisa mengganggu itu tentunya kita lihat dengan fakta.
Dan bukti-bukti yang tentunya juga melihat pertimbangan lain ya. Saya minta semua pihak bisa memahami tentunya nanti sekali lagi kita lihat bagaimana pledoinya," ucap Prasetyo.