Liputan6.com, Padang - Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat menuai reaksi Ketua Mahkamah Agung (MA).
Sebabnya ED terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukit Tinggi saat tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya di Hotel Melati.
Meski dikategorikan pelanggaran etik, MA tidak main-main terhadap pelanggaran yang dilakukan jajaran ujung tombak penegakan hukum ini.
Advertisement
"Insya Allah hari ini beliau langsung ditarik ke Pengadilan Agama Padang dan diberhentikan sebagai ketua Padang Panjang," ucap Ketua MA Hatta Ali, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (12/10/2016).
Razia Satpol PP Kota Bukit Tinggi di hotel melati akhir pekan kemarin menjaring tiga pasangan bukan suami istri. Salah satu pasangan belakangan diketahui sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang.
Wanita itu sempat menolak diperiksa dan mencoba menggertak petugas dengan menunjukkan kartu identitas diri sebagai hakim.
Petugas bersikukuh dan akhirnya ketiga pasangan tersebut digiring ke kantor Satpol PP Kota Bukit Tinggi. Mereka dianggap telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum. Terutama tentang pasal perzinaan.
Â
Â