Satpol PP Butuh Senjata untuk Tertibkan Ternak di Jalanan

Ada rencana juga menaikkan denda bagi pemilik ternak yang meliar di jalanan.

oleh Anri SyaifulHarun Mahbub diperbarui 14 Sep 2016, 08:02 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 08:02 WIB
Gugatan peternakan (2)
Ilustrasi sapi peternakan Swiss. Pasangan peternak tadi mencoba untuk memasukkan ternak mereka ke dalam kandang di malam hari, agar ayam-ayam itu tidak berkokok. (Sumber AFP)

Liputan6.com, Mukomuko - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membutuhkan senjata bius untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Sanksinya dalam peraturan daerah (perda) harus tegas, salah satu personel Satpol PP dilengkapi senjata bius," kata Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, Selasa 13 September 2016, dilansir Antara.

Menurut dia, sanksi dalam Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum belum memberikan efek jera terhadap pemilik hewan ternak.

Selain dilengkapi dengan senjata bius, menurut dia, sanksi denda uang terhadap orang yang melepasliarkan hewan ternak harus lebih besar ketimbang denda sekarang.

"Sanksi denda sapi yang tertangkap di jalan raya dan fasilitas umum sebesar Rp1 juta terlalu ringan. Buktinya, masih banyak orang yang melepasliarkan sapi dan kerbaunya," ujar dia.

Bupati setempat sudah meluncurkan wacana untuk menaikkan denda terhadap pemilik sapi yang melepasliarkan hewan ternaknya dari Rp1 juta menjadi sebesar Rp 3 juta.

Sementara, kata Khairul, sampai sekarang personelnya masih kesulitan menertibkan kerbau karena badan hewan ternak tersebut terlalu besar.

"Badan kerbau terlalu besar, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya, kecuali kalau menggunakan senjata bius," tutur dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya