Liputan6.com, Mukomuko - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membutuhkan senjata bius untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Sanksinya dalam peraturan daerah (perda) harus tegas, salah satu personel Satpol PP dilengkapi senjata bius," kata Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, Selasa 13 September 2016, dilansir Antara.
Menurut dia, sanksi dalam Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum belum memberikan efek jera terhadap pemilik hewan ternak.
Advertisement
Selain dilengkapi dengan senjata bius, menurut dia, sanksi denda uang terhadap orang yang melepasliarkan hewan ternak harus lebih besar ketimbang denda sekarang.
Baca Juga
"Sanksi denda sapi yang tertangkap di jalan raya dan fasilitas umum sebesar Rp1 juta terlalu ringan. Buktinya, masih banyak orang yang melepasliarkan sapi dan kerbaunya," ujar dia.
Bupati setempat sudah meluncurkan wacana untuk menaikkan denda terhadap pemilik sapi yang melepasliarkan hewan ternaknya dari Rp1 juta menjadi sebesar Rp 3 juta.
Sementara, kata Khairul, sampai sekarang personelnya masih kesulitan menertibkan kerbau karena badan hewan ternak tersebut terlalu besar.
"Badan kerbau terlalu besar, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya, kecuali kalau menggunakan senjata bius," tutur dia.