Liputan6.com, Lampung - Pungutan liar atau pungli tak hanya ada di kantor-kantor pelayanan masyarakat. Di jalan raya pun, pungli marak terjadi. Seperti yang ada di sejumlah ruas jalan raya di Lampung. Ulah para pelaku pungli yang meresahkan masyarakat, mendorong polisi bertindak untuk memberantas mereka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (19/10/2016), polisi khusus antibandit 308 Polres Tulang Bawang, menyergap pelaku pungli. Dua orang tertangkap, namun lainnya berhasil kabur setelah menyeberangi sungai dan masuk ke hutan.
Orang-orang itu dibekuk polisi karena selama ini memalak atau meminta uang secara paksa pada para pengendara yang melintas di jembatan Kampung Adi Jaya, Kecamatan Adi Gedong Aji, Tulang Bawang.
Advertisement
Mereka berdalih mengumpulkan uang untuk perbaikan jembatan. Rata-rata, pengendara mobil dipalak Rp 20 ribu.
Selain meringkus para pemalak, polisi menyita tiga sepeda motor milik mereka. Polisi juga merobohkan gubuk yang digunakan para pemalak sebagai tempat mereka nongkrong dan menghentikan kendaraan korban.
Sebenarnya pemalakan atau pungli di jalan raya, terjadi juga di sejumlah ruas jalan lain di Lampung. Seperti di Pasir Sakti dan Sukadana Baru, Lampung Timur.
Para pemalak biasanya beroperasi malam hari, dengan sasaran truk atau kendaraan angkutan barang lain. Meski aksi mereka meresahkan, para pemalak itu belum juga ditindak.