KPK Periksa 3 'Pemalak' Pajak PT EDMI

Ketiga tersangka tersebut merupakan tim pemeriksa pajak dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 3.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mei 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 12:00 WIB
20160424-KPK Sita Rp 650 Juta saat OTT Ketua PN Kepahiang
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atau PPh Badan tahun 2012 dan PPn tahun 2013 PT Edmi Meter lndonesia (EDMl). Ketiga 'pemalak' pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru 3 itu diperiksa sebagai tersangka.

Mereka adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Ketiganya merupakan mantan pemeriksa pajak KPP Pratama Jakarta Kebaoyan Baru 3‎.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn tahun 2013 PT EDMI‎, yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.

Ketiga tersangka tersebut merupakan tim pemeriksa pajak dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 3. Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.

"Ketiganya diduga telah memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI‎," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha beberapa waktu lalu.

Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai hasil pemerasannya diduga Rp 75 juta," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya