Liputan6.com, Tangerang dan Jakarta: Sebuah rumah di Karawaci, Tangerang digerebek polisi, Jumat (12/2), karena menjadi pabrik shabu-shabu. Polisi menahan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa peralatan serta bahan membuat shabu-shabu.
Pabrik ini memproduksi shabu-shabu bernilai lebih dari Rp 10 miliar per bulan. Selain menyita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 200 gram, polisi juga menahan lima tersangka dari pemilik rumah sampai pembantunya. Selain itu dari rumah tersangka juga disita sejumlah peralatan pembuat barang haram ini.
Sebelumnya, di Jakarta, polisi menangkap dua orang yang diduga kurir narkoba, bernama Asriadi (28) dan Titin Yani (40) di Terminal 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri saat hendak berangkat menuju Pontianak, bersama barang bukti berupa 2 kilogram shabu-shabu dan 20 kilogram ganja kering. [baca: Dua Kurir Narkoba Antarpulau Ditangkap].(IDS/YUS)
Pabrik ini memproduksi shabu-shabu bernilai lebih dari Rp 10 miliar per bulan. Selain menyita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 200 gram, polisi juga menahan lima tersangka dari pemilik rumah sampai pembantunya. Selain itu dari rumah tersangka juga disita sejumlah peralatan pembuat barang haram ini.
Sebelumnya, di Jakarta, polisi menangkap dua orang yang diduga kurir narkoba, bernama Asriadi (28) dan Titin Yani (40) di Terminal 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri saat hendak berangkat menuju Pontianak, bersama barang bukti berupa 2 kilogram shabu-shabu dan 20 kilogram ganja kering. [baca: Dua Kurir Narkoba Antarpulau Ditangkap].(IDS/YUS)