Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita lanjut usia sering terlihat dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hari ini, khususnya pada sidang vonis, sosoknya kembali terlihat menunggu di depan pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia mengaku bernama Marya Elska Liniasari. "Jessica adalah korban, dizalimi karena memang tidak ada bukti memastikan sianida di tubuh Wayan Mirna, jadi jangan dipaksakan," kata Marya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
"Kebenaran harus ditegakkan. Saya tidak di pihak siapa pun, hanya membela kebenaran," lanjut dia.
Advertisement
Dia melanjutkan, kasus ini sama halnya seperti kasus lamanya yang pernah ia tangani di Bandung, Jawa Barat. Kliennya itu diadili secara dipaksakan.
Dia berharap, vonis hari ini bisa menuju kebenaran dan keadilan seperti yang diyakininya. Karena itu, dia ingin masuk menyaksikan langsung sidang vonis kasus ini, tidak lewat layar kaca.
"Saya mau maksa masuk, tidak percaya dari TV bisa di cut-cut. Saya membela kebenaran yang pasti adil. Saya telah ikut 8 kali sidang, saya lihat hak Jessica ini digiring dan pertanyaan hakim sudah tidak etis," ucap Marya.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.