Hal Memberatkan Jessica: Sadis pada Teman Sendiri

Selain empat hal memberatkan, Kisworo memaparkan dua hal yang meringankan Jessica.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Okt 2016, 17:11 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 17:11 WIB
20160615-Jessica-Wongso-HA
Terdakawa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim pada Jessica Kumala Wongso. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Ketua majelis hakim, Kisworo, menuturkan ada empat hal yang memberatkan Jessica. Pertama, perbuatan Jessica menyebabkan Mirna meninggal dunia.

"Kedua, perbuatan terdakwa keji dan sadis terhadap teman sendiri," ucap Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ketiga, Kisworo melanjutkan, Jessica tidak pernah menyesal atas perbuatannya.

"Keempat, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya," kata Kisworo.

Selain empat hal memberatkan, Kisworo memaparkan dua hal yang meringankan Jessica.

"Terdakwa masih berusia muda dan masih bisa memperbaiki diri," ujar Kisworo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya