Liputan6.com, Jakarta - Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim pada Jessica Kumala Wongso. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ketua majelis hakim, Kisworo, menuturkan ada empat hal yang memberatkan Jessica. Pertama, perbuatan Jessica menyebabkan Mirna meninggal dunia.
"Kedua, perbuatan terdakwa keji dan sadis terhadap teman sendiri," ucap Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Ketiga, Kisworo melanjutkan, Jessica tidak pernah menyesal atas perbuatannya.
"Keempat, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya," kata Kisworo.
Selain empat hal memberatkan, Kisworo memaparkan dua hal yang meringankan Jessica.
"Terdakwa masih berusia muda dan masih bisa memperbaiki diri," ujar Kisworo.