Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ke Jessica Kumala Wongso. Saat mendengar vonis hakim, tidak ada air mata yang menetes di pipi Jessica.
Pengamatan Liputan6.com, Jessica hanya menghela nafas ketika mendengar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan putusan. Walaupun, wajahnya memerah pada saat itu.
Baca Juga
Usai sidang vonis ditutup hakim, Otto Hasibuan langsung memeluk Jessica sambil menepuk punggung kliennya itu. Jessica terlihat hanya menganggukan kepalanya dan melempar senyum ke pengunjung sidang.
Advertisement
Sementara, ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin bersorak bersama sanak saudaranya.
Kembaran Mirna, Made Sandy Salihin, dan sang ibu Ni Ketut Sianti justru menangis. Mereka gembira mendengar utusan hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso mendapat vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbkti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.