Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara 20 tahun. Jessica tidak menerima vonis hakim dan menyatakan banding.
Sementara itu, menjelang Pilkada 2017, polisi sibuk mempersiapkan pengamanan dengan melakukan simulasi dalam persiapan menghadapi kemungkinan risiko yang muncul. Tapi simulasi pengamanan pilkada yang dilakukan Polresta Tasikmalaya, Kamis siang, 27 Oktober 2016, berubah kacau saat gas air mata yang ditembakkan petugas malah mengenai tamu undangan.
Advertisement