Liputan6.com, Jakarta - Pihak mantan Ketua DPD Irman Gusman selalu pemohon dan KPK selaku termohon menyerahkan kesimpulan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang penyerahan kesimpulan dari dua belah pihak ini berlangsung kurang lebih lima menit.
Pengacara Irman Gusman menyampaikan, setidaknya ada tiga poin kesimpulan yang akan memperkuat permohonan kliennya dalam memenangkan praperadilan.
"Pertama membuktikan bahwa tangkap tangan yang dilakukan Pak Irman itu tidak memenuhi syarat yuridis sebagaimana diatur pasal 1 butir 19. Bantuan hukum pun sudah dilewati, karena sampai sekarang tersangka tidak pernah didampingi kuasa hukum berdasarkan yurisprudensi. Tersangka tidak didampingi kuasa hukum, oleh Mahkamah Agung maka dakwaan dinyatakan batal," ujar pengacara Irman Gusman, Fachmi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Kubu Irman Gusman juga menitikberatkan pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menurut dia, penyidikan yang berlangsung dianggap tidak sah.
"Kemudian tentang penyidikan, menjadi tidak sah karena penangkapan tidak sah sehingga tidak ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana seharusnya penyidik dilakukan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 UU tahun 2014," kata Fachmi.
Dia juga mengatakan, uang senilai Rp 100 juta kepada Irman tidak dapat menjerat kliennya ke dalam perkara yang kemudian dipraperadilkan.
"Kemudian uang 100 juta sudah kita kualifikasi gratifikasi sesuai dengan apa yang dimaksud dengan buku 'Memahami Korupsi' terbitan KPK edisi 2014. Kita hanya mengikuti prosedur dan proses yang dibuat KPK dalam buku panduan tentang penanganan gratifikasi," ungkap Fachmi.
Dalam praperadilan yang diajukan Irman Gusman pekan lalu, sedikitnya 11 pokok permohonan atau petitum telah disampaikan di muka sidang. Sedangkan putusan praperadilan yang diajukan Irman Gusman terhadap KPK ini akan disampaikan Rabu besok, 2 November 2016.