Polri Kuak Jaringan Internasional Pemasok Bahan Narkoba di Batam

Direktorat Narkoba Polri mengungkap peredaran bahan pembuat narkoba methamphetamine jaringan internasional jalur Malaysia-Batam-Aceh-Medan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2016, 21:01 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 21:01 WIB
20161103-narkoba-jakarta-jaringan internasional
Polri mengungkap peredaran bahan pembuat narkoba methamphetamine jalur Malaysia-Batam-Aceh-Medan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengungkap peredaran bahan pembuat narkoba methamphetamine jaringan internasional jalur Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Sebanyak 6,8 kilogram methamphetamine disita petugas pada penangkapan itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus tersebut dibongkar berdasarkan sejumlah informasi.

Pihaknya pun mengawali penangkapan tersangka berinisial AY (36), warga Batu Ampar, Batam. AY diduga berperan sebagai penjaga gudang yang menerima sabu kiriman dari Malaysia.

"Anggota menyita 6,8 kilogram methamphetamine," tutur Ari di Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Polisi langsung melakukan pengembangan berbekal penangkapan AY. Seorang tersangka lain, CG (40) pun dibekuk, masih di kawasan Batam. Dia berperan sebagai pengendali gudang.

Polisi juga akhirnya mengamankan DO (35) yang berperan sebagai pengangkut methamphetamine dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut.

Sebenarnya, lanjut Ari, kelompok itu diduga hendak memasok 50 kilogram methamphetamine ke Batam. Namun, saat polisi menunggunya, sang pemasok tak kunjung datang.

"Semestinya 50 kilogram yang masuk. Diangsur menggunakan speedboat ke gudang. Tapi kita tunggu lama tidak muncul. Maka kita eksekusi yang 6,8 kilogram dengan harapan memutus jaringan di situ," dia menjelaskan.

Pengembangan selanjutnya, petugas menangkap JN (33) yang berperan sebagai koordinator sindikat Indonesia di Desa Balu Kulon Gajah, Aceh Utara. Dia merupakan otak yang mengendalikan tiga tersangka lainnya.

Empat tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya