Kerusuhan 4 November di Penjaringan, 1 Pelajar Jadi Tersangka

Awi tak menyangka AF sampai berbuat kriminal, lantaran masih berstatus pelajar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2016, 14:32 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 14:32 WIB
Pelaku Penjarahan Penjaringan
Polisi menangkap 15 remaja yang diduga terlibat penjarahan di Penjaringan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap terduga perusuh dan penjarah minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang masih berstatus pelajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan tersangka baru itu berinisial AF. Pria 17 tahun itu merupakan pelajar kelas dua SMK di kawasan Jakarta Utara.

"Asalnya dari Pejagalan, Jakarta Utara," tutur Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).

Polisi masih mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus kerusuhan di Penjaringan.

"Kasus di Penjaringan tambah satu lagi, ya. Jadi totalnya sekarang ada 15 orang," pungkas Awi.

Kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, disebut-sebut buntut dari kericuhan demo menuntut proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok pada Jumat 4 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya